Kamis, 03 Juni 2010

Air Strike Game 3D

Air strike adalah game yang non online khusus Pc offline,jadi tidak butuh internet. Game ini Trial selama 30 hari bagi anda yang copy paste game Air Strike silahkan download juga Password dan Lisensinya di bawah free download.

Kalau anda Cuma mendownload gamenya,hanya bisa dimainkan selama 2 menit jadi harus di masukkan Kode Password dan Lisensinya. Game Air Strike memiliki file sekitar 574kb atau file di bawah 1MB.

Cara memasukan Kode Password dan Lisensinya anda harus main Game Air Strike dulu nanti waktu main game tersebut akan keluar kotak yang meminta anda untuk memasukan Kode Password dan Lisensinya. Setelah anda memasukan kode tersebut tidak akan lagi ada tampilan kotak harus diisi Password dan Lisensi. Baca Kelanjutannya..
Hacking Pulsa (Voucher)
im3 voucher generator, wah gilaa… ternyata ada ya yang menyempatkan diri memutar otak untuk tujuan ini. Atau jangan-jangan uda banyak yang ngelakuin ini.

Hmmm…..Voucher Generator, yang terlintas pasti adalah suatu program semacam keygen yang mengacak angka 14 digit atau berapalah jumlahnya, dari kode voucher yang diterbitkan operator sellular.Emang sih si penerbit voucher pulsa tentunya tak akan membuat satu per satu secara manual kode-kode tersebut.Pastinya si programmer (official programmer) dari penerbit voucher (fisik) akan membuatnya menggunakan algoritma tertentu untuk mjenciptakan angka acak yang menjadi kode voucher kartu prabayar.Nah sepertinya seseorang telah memecahkan kode dan algoritma yang menjadi rahasia perusahaan itu. Bahkan ada yang menjual software tersebut hanya senilai 250 ribu perak. Ini jelaslah hal yang menggelikan.

Bayangkan nilai jutaan rupiah dijual hanya dengan seperempat juta rupiah saja, (betapa bodoh dan konyolnya). Bagi sebagian orang yang tak berpikir panjang akan langsung membelinya. software tersebut saya berikan secara gratis untuk di download, entah apakah software ini valid atau tidak. Silahkan coba sendiri. bila berhasil memang rejeki anda bila tidak coba lagi yach…,Tapi jangan lupakan satu hal, Indosat akan memblokir kartu Anda jika salah memasukkan kode voucher berkali-kali. Tidak mau ambil resiko khan?

Untuk Indosat atau provider lainnya hendaknya segera merubah algoritma generator kode vouchernya, dan menghapus database kode voucher yang ada untuk keamanan.
Baca Kelanjutannya..

Rabu, 02 Juni 2010

Untuk mendownload UUD RI no 12 Tahun 2006, Silahkan anda klik Free Download.


FREE DOWNLOAD

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:

a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorangayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.

BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
"Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas"

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
"Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas"

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitungsejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan
ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
laki-laki warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut
hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut
hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan
surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki
tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang
terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya
status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1)
dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh
perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak
putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan
tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat
3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang

kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh
kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen
yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia atau memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi . . .
- 17 -
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin
usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum
selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang
ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut
diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau
diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4
(empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau
lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik
Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur
dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,
Abdul Wahid
ttd
Baca Kelanjutannya..

Peraturan Permainan Futsal

Ada 34 peratutan dalam permainan Futsat secara umum harus diketahui oleh pemain Futsal. Dimana dalam permainan Futsal, misalnya penjaga gawang boleh berganti tempat dengan pemain lainnya.

Jika anda tertarik bermain Futsal dan belum mengetahui peraturan dalam Futsal, silahkan baca tentang peraturan dalam permainan Futsal.

Peraturan Dalam Permainan Futsal

1. Pergantian pemain dapat dilakukan sewaktu-waktu selama pertandingan berlangsung.
2. Pergantian pemain dapat dilakukan pada saat bola didalam atau diluar permainan.
3. Pemain yang ingin meninggalkan lapangan harus dan pemain yang ingin memasuki lapangan harus melakukannya pada daerah pergantiannya sendiri, tetapi dilakukan setelah pemain yang diganti telah melewati batas lapangan.
4. Pergantian dianggap sah ketika pemain pengganti telah masuk lapangan, dimana saat itu pemain tersebut telah menjadi pemain aktif dan pemain yang ia gantikan telah keluar dan berhenti menjadi pemain aktif.
5. Penjaga gawang boleh berganti tempat dengan pemain lainnya.
6. Ketika pergantian pemain sedang dilakukan, seorang pemain cadangan masuk lapangan sebelum pemain yang akan digantikannya meninggalkan lapangan secara sempurna maka: permainan dihentikan, pemain yang diganti diperintahkan untuk meninggalkan lapangan, pemain pengganti tersebut diperingatkan, permainan dimulai kembali dengan melakukan tendangan bebas tidak langsung dilakukan oleh tim lawan dari tempat dimana bola berada ketika permainan dihentikan, permainan dimulai kembali dengan melakukan tendangan bebas tidak langsung dilakukan oleh tim lawan dari tempat dimana bola berada ketika permainan dihentikan.
7. Setiap Tim berhak meminta waktu untuk Time-out selama satu menit disetiap babak,
8. Time-out selama satu menit dapat diminta setiap saat, tetapi hanya diperkenankan jika Tim tersebut memegang bola (menguasai bola).
9. Tim yang tidak meminta time-out pada babak pertama, pada babak kedua tim tersebut hanya berhak mendapatkan satu kali time-out.
10. Bola diluar permainan, jika: bola secara keseluruhan melewati garis gawang, apakah menggelinding atau melayang, permainan telah dihentikan sementara oleh wasit, bola menyentuh langit-langit (Ketika pertandingan sedang dimainkan/berlangsung pada lapangan indoor dan secara tidak sengaja bola menyentuh langit-langit, Permainan akan dilanjutkan kembali dengan tendangan kedalam, diberikan kepada lawan dari tim yang terakhir menyentuh bola. Tendangan kedalam dilakukan dari sebuah titik pada garis terdekat dibawah langit-langit dimana bola menyentuhnya).
11. Tendangan bebas langsung diberikan kepada tim lawan, jika seorang pemain melakukan salah satu dari enam bentuk pelanggaran dibawah ini, dengan pengamatan wasit dan itu merupakan tindakan yang kurang berhati-hati, kasar atau menggunakan tenaga yang berlebihan: Menendang atau mencoba menendang lawan, mengganjal atau mencoba mengganjal lawan, menerjang lawan, Mendorong lawan, meskipun dengan bahunya, memukul atau mencoba memukul lawan, mendorong lawan.
12. Tendangan bebas langsung juga dapat diberikan kepada tim lawan, jika seseorang pemain melakukan pelanggaran sebagai berikut : memegang lawan, meludah pada lawan, melakukan sliding tackle dalam rangka mencoba merebut bola ketika bola sedang dimainkan/dikuasai oleh lawan. Kecuali untuk penjaga gawang didaerah pinaltinya sendiri dan dengan syarat ia tidak bermain dengan hati-hati, kasar atau menggunakan kekuatan yang berlebihan, menyentuh lawan sebelumya, ketika berusaha menguasai bola, memegang bola secara sengaja, kecuali dilakukan oleh penjaga gawang didaerah pinaltinya sendiri.
13. Tendangan bebas langsung dilakukan dari tempat dimana terjadinya pelanggaran.
14. Semua pelanggaran yang disebutkan diatas merupakan kumpulan pelanggaran yang diakumulasikan.
15. Jika seorang pemain telah melakukan pelanggaran keenam bagi timnya pada posisi diantara garis tengah lapangan dan titik pinalti kedua 10 meter dari garis gawang tendangan bebas dilakukan dari titik pinalti kedua.
16. Jika seorang pemain melakukan kesalahan keenam dari timnya dari bagian lapangannya sendiri antara garis 10 m dan garis gawang, tim yang diberi tendangan bebas tersebut dapat memilih apakah mengambilnya dari titik pinalti kedua atau dari tempat dimana pelanggaran terjadi.
17. Jika tendangan bebas langsung dilakukan kearah gawang dan gol terjadi, maka gol tersebut dinyatakan sah.
18. Tendangan pinalti diberikan, jika seorang pemain telah melakukan pelanggaran didaerah pinaltinya sendiri, tidak peduli dimana posisi bola, tetapi asalkan bola dalam permainan atau bola hidup.
19. Tendangan bebas tidak langsung diberikan pada tim lawan, jika seorang penjaga gawang telah melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini : Setelah melepaskan bola dari tangannya, ia menerima kembali dari rekan tim (dengan kaki/tangan), sebelum melewati garis tengah atau sebelum dimainkan atau belum disentuh oleh pemain lawan, menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya, dengan secara sengaja dikembalikan kepadanya oleh rekan tim (back pass), menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya, setelah ia menerima bola langsung dari tendangan kedalam yang dilakukan oleh rekan tim, menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya atau kaki, lebih dari empat detik.
20. Tendangan bebas tidak langsung diberikan pada tim lawan, dilakukan ditempat terjadinya pelanggaran, jika menurut pendapat wasit seorang pemain: bermain dengan cara yang membahayakan, dengan cara sengaja menghalang-halangi gerakan pemain lawan tanpa ada bola padanya (yang dimaksud bola tidak dalam jarak permainan), mencegah penjaga gawang melepaskan bola dari tangannya, melakukan pelanggaran lainnya yang tidak disebutkan sebelumnya yang mana permainan dihentikan untuk memberi peringatan atau mengeluarkan seorang pemain.
21. Tendangan bebas tidak langsung diberikan kepada tim lawan, dari tempat dimana terjadinya pelanggaran. Kecuali, terjadi didalam daerah pinalti, maka tendangan bebas tidak langsung dilakukan dari garis daerah pinalti ditempat yang terdekat dimana pelanggaran terjadi.
22. Untuk Tendangan Bebas Tidak Langsung, gol hanya dapat tercetak dan dinyatakan sah, apabila bola tersebut sudah menyentuh/tersentuh pemain lainnya sebelum masuk kegawang.
23. Seorang pemain diperingatkan dan menunjukkan kartu kuning, jika ia melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut : bersalah karena melakukan tindakan yang tidak sportif, memperlihatkan perbedaan pendapatnya dengan melontarkan perkataan atau aksi yang tidak baik, tetap melanggar Peraturan Permainan, memperlambat atau mengulur-ulur waktu pada saat memulai kembali permainan, tidak mengikuti perintah untuk menjaga jarak yang ditentukan ketika dilakukan tendangan sudut-tendangan kedalam-tendangan bebas atau tendangan gawang, masuk atau kembali ke lapangan tanpa ijin wasit atau melanggar prosedur pergantian pemain, Secara sengaja meninggalkan lapangan tanpa ijin dari wasit.
24. Untuk setiap pelanggaran, dan kepada lawan akan diberikan tendangan bebas tidak langsung, dilakukan ditempat dimana terjadinya pelanggaran tersebut. Jika pelanggaran ini terjadi didalam daerah pinalti, maka tendangan bebas tidak langsung dilakukan dari garis daerah pinalti pada tempat yang terdekat dimana terjadinya pelanggaran tersebut dan selain itu kepada pemain itu diberikan peringatan dengan menunjukkan kartu kuning.
25. Seorang pemain atau pemain cadangan dikeluarkan dengan menunjukkan kartu merah, jika ia melakukan salah satu pelanggaran sebagai berikut : pemain bermain sangat kasar, pemain melakukan tindakan kasar, meludah pada lawan atau orang lain, menghalangi lawan untuk mencetak gol atau kesempatan mencetak gol dengan sengaja memegang bola dengan cara yang tidak diperkenankan dalam peraturan (hal ini tidak berlaku kepada penjaga gawang didalam daerah pinaltinya sendiri), mengeluarkan kata-kata yang sifatnya menghina atau kata-kata caci-maki, menerima peringatan (Kartu Kuning) kedua didalam pertandingan yang sama.
26. Seorang pemain yang dikeluarkan oleh wasit (send off) tidak dapat ikut kembali kepermainan yang sedang berjalan, maupun duduk dibangku pemain cadangan dan harus meninggalkan sekitar lapangan. Pemain cadangan dapat masuk ke lapangan dua menit setelah rekan timnya dikeluarkan, kecuali tercipta gol oleh lawannya sebelum masa dua menitnya berakhir, dan pemain secara sah telah diijinkan oleh wasit atau pencatat waktu.
27. Pemain boleh sodorkan/operkan bola ke penjaga sendiri dengan kepala (sundulan pada bola dengan kepala), dengan dada atau lutut dan cara lain, asalkan bola telah melewati garis tengah (lapangan) atau telah menyentuh/disentuh atau dimainkan oleh pemain lawan.
28. Menyerang yang dapat membahayakan keselamatan lawannya, harus diberikan sangsi sebagai pemain sangat kasar (must be sanctioned as serious foul play).
29. Tiap tindakan pura-pura di dalam lapangan adalah berniat menipu wasit, harus diberikan sangsi sebagai kelakuan tidak sportif (must be sanctioned as unsporting behaviour).
30. Pemain yang melepaskan baju kaos/shirt ketika merayakan suatu gol, harus diberikan peringatan untuk kelakuan tidak sportif (must be caution for unsporting behaviour).
31. Jika tendangan bebas langsung dilakukan kearah gawang dan gol terjadi, maka gol tersebut dinyatakan sah.
32. Tendangan kedalam adalah cara untuk memulai kembali permainan. Gol tidak dapat disahkan langsung dari tendangan kedalam.
33. Bola harus ditempatkan pada garis pembatas lapangan (garis samping), pada saat menendang bola, bagian dari setiap kakinya berada pada garis pembatas lapangan atau di luar garis pembatas lapangan, pemain/penendang kedalam harus melakukannya dalam waktu 4 detik dari saat menempatkan bola.
34. Tendangan sudut adalah cara untuk memulai kembali permainan. Gol dapat tercetak langsung dari tendangan sudut, tetapi hanya dilakukan terhadap tim lawan, tendangan sudut dilakukan dalam waktu tidak lebih 4 detik oleh pemain yang akan melaksanakan tendangan menempatkan bola.

Ditulis Oleh: Kelompok 3
Restu Hadi Retno
Reval Dika Permana
Riyanto
Rizki Galiansyah
Kelas X osm 3
Baca Kelanjutannya..
NINI-NINI MALARAT JEUNG DELEG (GABUS) KASAATAN

Jaman baheula aya nini-nini malarat teu kinten-kinten, papakéanana geus butut sarta laip, disampingna ogé, ngan ukur bisa nutupan orat.

Dina hiji mangsa éta nini-nini geus dua poé henteu manggih-manggih dadaharan, sosoroh nukeuran sangu ka tatanggana taya nu méré.

Tapi manéhna héran neuleu aya hiji deleg, anu panggedéna ti sakabéh baturna, jeung deui leumpangna ogé pangheulana, kawas-kawas nu jadi ratuna sarta bisaeun ngomong, pokna, “Samiun Alah kuring neda hujan! Samiun Alah kuring neda hujan!”.

Ari jalma anu imahna di tangkodan ku imah nini nini téh, banget ngéwaeunana, ku sabab gandéng jeung bosen, saunggal poé unggal peuting ngadéngékeun omongna éta nini nini, ngan kitu baé, taya pisan répéhna.

Panyentakna éta nu boga imah ku nini nini henteu digugu, tonggoy baé ngomong nyuhunkeun duit ka Alah anggur beuki tambah maksudna.

Kira-kira geus wanci sareupna ku éta jalma karung téh dibawa naék ka para, tuluy diponcorkeun tina sipandak ditindihkeun ka handap mener kana tonggongna nini nini téh kalengger tina bawaning nyeri.

Geus kitu kersana nu agung, dumadakan éta beling kabéh jadi duit, aya uwang emas aya uwang pérak, jeung deui kumaha gedéna baé aya nu jadi ringgit, aya nu jadi ukon.

Ti dinya éta jalma téh tuluy balik, sadatang ka imahna heug baé tapakur nurutan sakumaha polahna nini-nini téa sarta ngomong, pokna, “Samiun Alah kuring neda uwang! Samiun Alah kuring neda uwang!”.

Barang blug ninggang, sek baé kapaéhan malah-malah tulang tonggongna datang kapotong. “Nuhun Alah! Nuhun! Naha maparin duit réa-réa teuing, mana ari keur ajengan?

Ti wates harita éta jalma gering heubeul pisan nyeri cangkéng, tatamba kapirang-pirang dukun, lawas-lawas manéhna jadi malarat cara nini nini téa, kawas-kawas jadi tépa malaratna éta nini ka éta jalma téa.
Baca Kelanjutannya..

Selasa, 01 Juni 2010

AION
Masuk Legion For Fucker

AION indogamers,merupakan permainan yang sangat menyenangkan.Kita bisa saling bercakap-cakap dalam permainan itu.

AION permainan perang antara dua kubu yaitu asmodian dan elyos,itu bila kamu sudah level 25. Untuk naikan level mudah tinggal melawan binatang-binatang yang ada, ikuti Quest/Campaign.Tapi saran saya party jauh aja,biar dapat XP gede dan cepat naik level dan nanti apabila sudah level 9 ikuti campaign nanti kamu mendapatkan sayap dan naik ketempat tertinggi.

Tapi masuk asmo aja sama aku,masuk legion for fucker.di sini kita bersama-sama lawan elyos. Cepat main AION masuk ke Asmodian nanti ketemu legion for fucker ikut legion itu.ingin tahu lebih lanjut main….kan aja.
Baca Kelanjutannya..

Biografi Ricardo Kaka – Bintang Sepakbola Brazil

Terlahir Dengan nama lengkap Ricardo Izecson dos Santos Leite (lahir 22 April 1982 di Brasília), lebih dikenal dengan nama Kaká, adalah seorang pemain bolasepak Brasil yang kini menyertai Kelab Real Madrid. Kaká adalah salah satu pemain sepakbola berbakat yang dimiliki Brasil. Anak dari pasangan Simone Cristina dos Santos Leite dan Bosco Izecson Pereira Leite. Kaka mempunyai istri yang bernama Caroline Celico yang dinikahinya pada tanggal 23 Desember 2005.

Kaká mempunyai adik laki-laki, Rodrigo, yang dikenal sebagai Digão, yang mengikuti langkahnya bermain bola di Itali. Nama panggilannya Kaká, diambil dari bahasa aslinya, Portuguese, yang diucapkan seperti ejaannya, dengan penekanan pada suku kata kedua yang ditandai dengan aksen.

Itu biasa dipakai untuk menyingkat nama "Ricardo" di Brazil, bagaimanapun juga, Kaká mendapatkan nama panggilannya dari adiknya, Rodrigo, yang tidak pandai menyebut "Ricardo" ketika mereka masih kecil. Rodrigo memanggil abangnya "Caca" yang kemudian berganti menjadi"Kaká".

Pada umur 15 tahun Kaká menandatangani kontrak dengan Sao Paulo, dia memulai debutnya di tim yunior. Pada usia 17 tahun, Sao Paulo berniat menjual Kaká ke tim dari Liga divisi satu Turki, Gaziantepspor, namun transfer tidak terlaksana, karena masalah pembayaran. Debutnya di tim senior São Paulo FC pada tahun 2001 ketika di berusia 18 tahun. Pada musim pertama, ia menciptakan 12 gol dalam 27 pertandingan, sedangkan pada musim berikutnya dia menciptakan 10 gol dalam 22 pertandingan. Permainan Kaka di Sao Paulo banyak menarik perhatian klub klub besar di Eropa.

Pada bulan September 2000, di usia 18 tahun, Kaká mengalami patah tulang belakang yang menyebabkan lumpuh sebagai akibat dari kecelakaan di kolam renang.
Debut internasional Kaka bulan Januari 2002 dalam pertandingan melawan Bolivia. Dia adalah bagian dari tim nasional yang menang pada Piala Dunia 2002, tetapi aksinya tidak terlalu terlihat karena hanya bermain 19 menit di babak pertama pertandingan Kosta Rika. Pada Tahun 2003, Kaka bergabung dengan klub yang dimiliki Silvio Berlusconi yaitu klub papan atas Liga Itali AC Milan dengan bayaran US $8.5m. Tidak usah menunggu lama, ia telah masuk ke dalam tim utama dan selalu menjadi menjadi tim inti.Debutnya di Serie A adalah ketika Milan bertandang melawan Ancona, menang 2-0. Dia semusim dia menyumbangkan 10 gol dalam 30 pertandingan. Dia juga membawa AC Milan menjuarai Serie A Championship dan European Super Cup.Kaka juga menjadi kapten tim Nasional dalam turnamen Piala Emas di Amerika Serikat dan Meksiko, Brasil berada di posisi kedua.

Pada tahun berikutnya musim 2004-2005, Kaka bermain dalam posisi penyerang bayangan dibelakang striker Andriy Shevchenko. Dia menyumbangkan 7 gol dari 36 pertandingan liga, Kaka menjuarai Piala Super Italia, Posisi kedua setelah Juventus di Serie A. Di Piala Konfederasi 2005, Kaká menciptakan gol dan menang dalam pertandingan final melawan Argentina (dalam perayaan setelah pertandingan, dia dan rekan-rekan setimnya memakai T-shirt dengan tulisan "Jesus Loves You--Yesus mencintaimu" dalam berbagai bahasa).

Pada tanggal 9 April 2006, Kaka membuat "hat-trick" bersama AC Milan saat melawan Chievo Verona. Ketiga golnya dihasilkan pada babak pertama. Kaka menjadi icon di AC Milan, Kaka Not For Sale, itulah yang didengungkan fihak Milan , padahal Madrid mengiming-iming jumlah uang yang banyak untuk Kaka, AC Milan tidak ragu-ragu memperpanjang kontrak Kaka hingga 2011.
Kaká semakin matang sebagai pemain dan dianggap sebagai salah satu pemain terbaik Brasil. Dia mencatatkan gol pertama Brazil di Piala Dunia 2006 pada pertandingan melawan Kroasia tanggal 13 Juni 2006. Pada 3 September 2006 dia menyumbangkan salah satu gol briliannya.. Pada 15 November 2006, Kaká mendapatkan ban kapten Brazil dalam pertandingan persahabatan melawan Swiss.

Prestasi :

Prestasi Klub :
* Piala Super Eropa: 2003
* Serie A: 2004
* Piala Super Italia: 2004
* Piala/Liga Champions: 2006-07

Prestasi Internasional
* Piala Dunia: 2002
* Piala Konfederasi: 2005

Prestasi individu
* Bola de Ouro (Golden Ball; Pemain Terbaik Liga Brazil), 2002
* UEFA Club Football Awards 2004-05, Pemain Tengah Terbaik
* Topscorer Champions League 2006-07 (10 gol)
* Pemain Terbaik Dunia FIFA 2006-07 Baca Kelanjutannya..